RSK. Dr. Sitanala Tangerang ditetapkan menjadi Rumah Sakit Khusus Kelas A, berdasarkanKeputusan Menteri Kesehatan RI No. 199/MENKES/III/2009, tanggal 16 Maret 2009.
RSK. Dr. Sitanala Tangerang ditetapkan menjadi Rumah Sakit Khusus Kelas A, berdasarkanKeputusan Menteri Kesehatan RI No. 199/MENKES/III/2009, tanggal 16 Maret 2009.