Selanjutnya “Pusat Rehabilitasi Sitanala” menjadi “RSK. Dr. Sitanala Tangerang” dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 140, Tahun 1978. RSK. Dr. Sitanala merupakan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) dilingkungan Depkes RI. dan berada dibawah tanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Pelayanan Medik.